Sejarah Radio Sonata

Di akhir tahun 1969 sekelompok orang orang sunda muda penggemar seni budaya ilmu pengetahuan, diantaranya adalah Adang “Bendo” dan Radio Siwi, dengan hanya didukung oleh peralatan yang sederhana mendirikan sebuah radio siaran yang dimaksudkan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dari penggemar seni budayaan ilmu pengetahuan.

Berbekal Surat Izin dari Biro Khusus Elektronik Polda Jabar, Pada Tahun 1970 berdirilah sebuah radio siaran : Suara Martadinata 47” yang berlokasi di jalan R.E Martadinata 47 atau biasa disebut dengan nama “Radio Sonata”.

Pada awal tahun 1971 Radio Sonata 47 mulai mengembangkan kiprahnya dengan mengadakan kerjasama dengan pihak luar yaitu Kwarcab Pramuka Kotamadya Bandung, Untuk memudahkan koordinasi antara pihak Radio dengan Kwarcab maka radio Sonata yang semula bertempat di Jl. R.E Martadinata No.47 pindah kejalan R.E Martadinata No.114 (Taman Pramuka). Sejak saat inilah Radio Sonata 47 mulai menyelenggarakan acara-acara siaranya tersusun serta terprogram juga kelengkapan yang semula sangat minim mulai dilengkapii secara bertahap.

Pertengahan tahun 1972 tepatnya pada tanggal 15 agustus 1972, Walikota Bandung yang saat itu dijabat oleh R.Otje Djoendjoenan, menerbitkan Surat Keputusan Walikotamadya KDH Tk. II Bandung Nomor 1392/1972 yang meresmikan Radio Siaran Sonata 47 menjadi studio Radio Daerah (STURADA) Kotamadya Bandung di Jl. Jendral Ahmad Yani.296.

Pembentukan radio Sonata 47 menjadi Sturada jauh berbeda dengan sturada-sturada lain yang didirikan secara langsung menjadi sturada, sturada Kotamadya Bandung Sonata 47 didirikan dari radio siaran biasa maka tidak heran kalau dalam penyusunan program-program dan pola-pola siaranya tidak berbeda dengan radio swasta lainya walau tetap mementingkan misi dari Pemda Bandung.

Pada tahun 1991 Gubernur Jawa Barat melalui kepala biro Humas untuk pindah Frekuensi dari AM 785 KHz menjadi FM Frekuensi 99 MHz.

Pada tanggal 13 september 1991 Gubernur melalui kpala biro Humas dengan surat No. 482/05/Humas menyetujui perpindahan frekuensi dari AM 785 ke Frekuensi FM 99.

Maka sejak tahun 1994 radio Sonata 47 berubah struktur menjadi jabatan struktur menjadi jabatan struktural berdasarkan Perda. 02/1994 tentang susunan Organisasi Sekretariat Pemerintah Kota dan Sekretariat DPRD dimana Radio Sonata menjadi bagian dari jabatan struktural pada Humas Kota Bandung dan pada tahun 2001 berdasarkan SOTK baru pada No. 5 tahun 2001 mengalami perubahan kembali menjadi UPTD, dan berdasarkan keputusan walikota Bandung no.500 tahun 2002 tentang pembentukan dan susunan organisasi cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas daerah di lingkungan daerah Kota Bandung.

Dasar Hukum Pendirian Srurada Sonata

  1. SK. Walikotamadya KDH Tk. II Bandung No. 13192/1972 tanggal 15 Agustus 1972 perihal Penetapan Radio Sonata 47 sebagai Radio Daerah Kotamadya Bandung, yang beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 258
  2. Surat Rekomendasi Gubernur Jawa Barat No. 482/5/Humas tanggal 13 September 1991 tentang perpindahan Frekuensi atas nama Sturada Sonata 47 Kotamadya Bandung dari AM menjadi FM.
  3. Surat Rekomendasi dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Satelit Kelas II Bandung No.TU.